Sabtu, Juli 06, 2013

Mengenal PHP dan Framework dalam PHP

Mengenal PHP
PHP, awalanya dikenal sebagai Personal Home Page, diciptakan pada tahun 1995 oleh Rasmus Lerdorf yang digunakan sebagai bahas scripting untuk merancang halaman web yang dinamis. Selama beberapa tahun  kedepan perkembangan php telah banyak perubahan dengan adanya sejumlah apliksi seprti Drupal, MyBB, Concrete5, Joomla, dan Wordpress yang menggunakan coding PHP.

PHP juga dikenal sebagai Hypertext Preprocessor, yang diproduksi oleh PHP Grup yang disediakan sebagai software open source dibawah lisensi PHP (Seperti GNU, general Public License, lisensi PHP memiliki pembatasan tertentu terkait dengan istilah penggunaan php). PHP adalah salah satu platform pertama server-side untuk memasukkan dokumen kedalam HTML bukan memanggil file eksternal untuk memproses data. Interpretasi kode PHP dilakukan oleh web server menggunakan modul prosesor PHP, yang menghasilkan halaman web sebagai output. Versi saat ini yang tersedia dari php ada versi php 5.3.15 dan versi 5.4.5

Mengenal Framework
Secara sederhana framework adalah kumpulan fungsi (libraries),maka seorang programmer tidak perlu lagi membuat fungsi-fungsi (biasanya disebut kumpulanlibrary) dari awal, programmer tinggal memanggil kumpulan library atau fungsi yang sudah adadidalam framerwork, tentunya cara menggunakan fungsi-fungsi itu sudah ditentukan olehframework. Beberapa contoh fungsi-fungsi standar yang telah tersedia dalam suatu framework adalah fungsi paging, enkripsi, email, SEO, session, security, kalender, bahasa, manipulasigambar, grafik, tabel bergaya zebra, validasi, upload, captcha, proteksi terhadap XSS (XSSfiltering), template, kompresi, XML dan lain-lain.

Programmer atau developers dapat menggunakan frameworks yang sudah ada dalam pembuatan suatu aplikasi program. Dengan menggunakan frameworks akan didapat banyak manfaat diantaranya :
• Speed of Development : Mempercepat pengembangan aplikasi.
• Robustness : Aplikasi yang mempunyai performa dan keamanan yang tangguh.
• Simple : Kode dan logika yang terdapat dalam aplikasi tertata dengan rapi, terjaga tetap teratur, mudah dibaca sehingga akan mempermudah proses maintenance-nya.

PHP Framework menggunakan metode pengembangan berbasis MVC. Namun apa itu MVC ? MVC merupakan suatu metode untuk memisahkan bagian-bagian dari suatu web aplikasi. MVC adalah kependekan dari Model View Controller. MVC terdiri dari tiga bagian yaitu;
1. Model : Model mewakili struktur data. Biasanya model berisi fungsi-fungsi yang membantu kita dalam pengelolaan database seperti memasukkan data ke database, update data dan lain-lain.
2. View : View adalah bagian yang mengatur tampilan ke user. Bisa di katakan berupa halaman web.
3. Controller : Controller merupakan bagian yang menjembatani model dan view. Controller berisi script-script php yang berfungsi untuk memproses suatu data dan mengirimkannya ke halaman web.

Macam-Macam Framework PHP yang biasa digunakan :

Cake PHP Framework
CakePhp adalah sebuah framework open source yang di gunakan untuk mengembangkan aplikasi web dengan dasar kerja CRUD (create, read, update, delete), dengan menggunakan CakePhp programer web tidak usah membuat terlalu banyak coding untuk menginput data, baca data, ganti data dan menghapus data, itu semua sudah terkoneksi ke database.

Kelebihan :
• Ringan. CakePHP adalah salah satu framework paling ringan kedua setelah Code Igniter, dengan ukuran 300 Kb dalam satu file .zip .Salah satu prinsip yang dijunjung tinggi oleh para programmer CakePHP adalah “no we-might-need-it code”, atau dengan kata lain, semua code dalam CakePHP adalah bermanfaat dan selalu digunakan dalam pembuatan aplikasi. Tidak ada code-code sampah yang tidak berguna dan memperbesar ukuran framework secara keseluruhan.
• Kompatibel dengan PHP 4 dan PHP 5.
• Mendukung AJAX. Buat yang suka mainan animasi real time pake AJAX, CakePHP sudah mendukung AJAX. Yang pasti aplikasi Web 2.0 AJAX yang kamu buat akan berjalan dengan cepat dan mudah.

Selasa, Juli 02, 2013

Model Pengembangan Standar Profesi

Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.

Menurut Winsley (1964), Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna mengahadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayan.

Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi.

Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.

Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.

Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.

Standar Profesi di Indonesia dan Regional
Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait. Hal ini terlihat dari gambar Implementasi Standardisasi Profesi bidang TI di Indonesia seperti di bawah ini :

Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

  1. Penyusunan kode etik profesional Teknologi Informasi
  2. Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
  3. Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
  4. Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
  5. Penerapan mekanisme re-sertifikasi

Promosi Standard Profesi Teknologi Informasi
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
  1. Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC"96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996
  2. Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
  3. Presentasi tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC'97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.

Rencana strategis dan operasional untuk mempromosikan implementasi dari rekomendasi SRIG-PS di negara-negara anggota SEARCC. Hal ini terlihat pada gambar Promosi model SRIG-PS dibawah ini :

  • Publikasi dari Standard Profesional Regional diterbitkan di seluruh negara anggota
  • Presentasi secara formal di tiap negara anggota
  • Membantu implementasi standard di negara-negara anggota
  • Memonitor pelaksanaan standard melalui Himpunan/Ikatan nasional
  • Melakukan evaluasi dan pengujian
  • Melakukan perbaikan secara terus menerus
  • Penggunaan INTERNET untuk menyebarkan informasi mengenai standard ini
Untuk mengimplementasi promosi di Phase 2, SRIG-PS memperoleh dana bantuan yang akan digunakan untuk :
  • Biaya publikasi : disain, percetakan dan distribusiPresentasi formal di negara anggota
  • Membantu implementasi standar di negara anggota
  • Pertemuan untuk mengkonsolidasi, memonitor, dan bertukar pengalaman
Model dan standar profesi di Eropa (Inggris, Jerman dan Perancis)
Standar Praktek yang dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dan lain-lain.

Standar praktek COTEC adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat tentang perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, kode dapat digunakan sebagai panduan standar perilaku profesional yang benar. Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa penutur aslinya yang menterjemahkan kode kedalam bahasa Eropa lainnya karena terdapat frase dan istilah yang sulit diterjemahkan. Terdapat dua bagian utama dalam dokumen ini, yaitu :

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

Teknologi Informasi sekarang ini sangat berkembang pesat dan dalam tulisan pada blog saya kali ini, saya akan membahas tentang keterhubungan suatu aspek bisnis dan pemanfaatan teknologi informasi dalam membantu kegiatan bisnis tersebut. Sebelum lanjut kepada keterhubungan masalah diatas, saya akan menjelaskan masing-masing pengertian dari aspek bisnis atau bisnis dan teknologi informasi

Bisnis, dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis
Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.

Keuntungan :
1. Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain.
2. Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
3. Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4. Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.

Kerugian :
1.Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah.
2.Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.

Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi. Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.

Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.

Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
  1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
  2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
  3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
  4. Teknologi (Non-Ekonomi).
  5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).

Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Bukti diri

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis.

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.


4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.

Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.

Tujuan Pakta Integritas
Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.

Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.

Contoh Pakta integritas :